Wali Kota Surabaya Keluarkan Perwali Larangan Car Free Day Sebagai Sarana Kepentingan Politik dan SARA
Your browser doesn’t support HTML5
Wali Kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2018, salah satu aturan di dalamnya menyatakan melarang berbagai kegiatan yang mengandung unsur politik, SARA, serta ujaran kebencian, pada hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day). Petrus Riski melaporkan dari Surabaya, Jatim.