Perencana Serangan Gereja, Dihukum Penjara Hampir 3 Tahun
Your browser doesn’t support HTML5
Seorang laki-laki pendukung supremasi kulit putih dijatuhi hukuman penjara hampir tiga tahun karena secara ilegal membeli senjata api yang menurut pihak berwenang akan digunakan untuk melancarkan serangan berdasar kebencian, mirip penembakan di satu gereja. Karlina Amkas menyampaikan laporan ini.