JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang
Your browser doesn’t support HTML5
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya hari Selasa (31/7) membekukan kelompok Jamaah Ansarud Daulah dan menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.