JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya hari Selasa (31/7) membekukan kelompok Jamaah Ansarud Daulah dan menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.