Seluruh Jenis Burung Paruh Bengkok di Wallacea Kini Berstatus Dilindungi
Your browser doesn’t support HTML5
Organisasi Burung Indonesia menilai Pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 20 Tahun 2018 sangat berpengaruh pada upaya konservasi burung paruh bengkok di Wallacea yang kini masuk dalam jenis dilindungi.