MK Minta DPR Ubah Ketentuan Batas Usia Perkawinan Pada UU Perkawinan
Your browser doesn’t support HTML5
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Lembaga tersebut menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Fathiyah Wardah reporter VOA melaporkannya dari Jakarta