Hong Kong Keluarkan UU Bagi Yang Tidak Patriot Terhadap Negara
Your browser doesn’t support HTML5
Dewan Perwakilan (DPR) Hong Kong mengadopsi rancangan undang-undang bahwa barangsiapa yang tidak mau berdiri dan atau ‘memperlihatkan prilaku tidak hormat’ kepada lagu kebangsaan China dikenakan hukuman berat.