Kasus Baiq Nuril: Pakar Nilai Putusan MA Tak Beri Kepastian Hukum
Your browser doesn’t support HTML5
Dalam Eksaminasi Putusan Baiq Nuril pada Jumat (25/1), korban pelecehan seksual yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (HRLS) dan Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) menilai putusan itu mengabaikan asas keadilan terhadap korban.