PBB Serukan Filipina Batalkan Tuntutan Terdahap Maria Ressa

  • Jimmy Manan

Your browser doesn’t support HTML5

Kantor HAM PBB menyerukan agar pihak judisial di Filipina membatalkan tuntutan terhadap jurnalis Maria Ressa.Katanya, melakukan penuntutan ini mengancam media yang independen di negara itu.
CR: 26727035 Philippines - Ressa
DATE: 02/16/2019
INTRO:
Kantor HAM PBB menyerukan agar pihak judisial di Filipina membatalkan tuntutan terhadap jurnalis Maria Ressa.Katanya, melakukan penuntutan ini mengancam media yang independen di negara itu.Laporan Lisa Schlein disampaikan Jimmy.
TEKS:
Maria Ressa, pendiri dan CEO dari Rappler, sebuah media berita independen, ditangkap dan dikenakan tuduhan pencemaran nama pada awal minggu lalu.Dia sejak itu dibebaskan dengan uang jaminan.
Ini bukan penahanan dirinya yang pertama kalinya.Ressa seorang pengritik dari kebijakan Presiden Rodrigo Duterte, sudah berulang kali dikenakan tuduhan pelanggaran, seperti penghindaran pajak.
Jurubicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, mengatakan, Ressa dikenakan tuduhan dalam upaya untuk membungkam Rappler, saluran bagi suara independen.Dia mengatakan kepada VOA, Maria Ressa dikenakan tuduhan melakukan fitnah atau pencemaran nama berdasarkan UU Pencegahan Kejahatan di Dunia Maya tahun 2012.
((COLVILLE ACT))
"Fitnah on-line dianggap sebagai kejahatan dan bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.Jadi ini merupakan penjatuhan hukuman yang berat.Dari sudut pandang pakar HAM internasional, hukum pencemaran nama seharusnya tidak mengarah kepada tuntutan kejahatan, dan dalam kasus ini, hukum dimanfaatkan untuk menghukum dan membungkam, serta mengancam para jurnalis.”
Colville mengatakan, kasus Resa akan mempengaruhi jurnalis lain dan menyebabkan mereka melakukan sensor diri sendiri karena takut ancaman dihukum.Katanya, hal ini berakibat, publik tidak akan memperoleh laporan berita yang baik.
Kantor HAM PBB telah menyerukan sebuah kajian menyeluruh dan independen atas kasus Maria Ressa dan profesional media lainnya di Filipina.Pihaknya mendesak agar pihak judisial di Filipina mengamankan independensi kelembagaannya sendiri dan tidak menanggapi kasus-kasus yang bermuatan politik.
Katanya, tuduhan itu tidak sesuai dengan standar HAM Internasional.Ditambahkan, tindakan itu juga menginjak-nginjak hak-hak jurnalis untuk melaksanakan tugas-tugas profesional mereka secara aman dan tanpa rasa takut akan ancaman pembalasan.