Komnas Perempuan dan LPSK Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Your browser doesn’t support HTML5
Putusan MA yang menyatakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara disayangkan oleh berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan. Dengan kejadian ini, pemerintah dianggap tidak bisa melindungi hak perempuan yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.