BNN Perangi Jaringan Narkoba Internasional

  • Budi Nahaba

Jaksa dan polisi membakar barang bukti narkoba di Denpasar, Bali (foto: dok).

Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap seorang tersangka warga negara Iran, Selasa, yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba internasional.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berjenis shabu-shabu seberat satu kilogram. Barang bukti shabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti kejahatan dari seorang berkewarganegaraan Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I tersebut.

"Kami sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ini terkait dengan jaringan-jaringan Iran atau jaringan internasional yang lain," ujar Sumirat.

Dalam Undang Undang tentang Narkotika Pasal 75 huruf f, Pasal 91 UU Nomor 35 tahun 2009 disebutkan, setiap barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan maksimal selama tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Lebih jauh Kabag Humas BNN Sumirat mengatakan tersangka pria berinisial AE, usia 61 tahun, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB, di Terminal Kedatangan Luar Negeri 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.

"Jaringan ini membawa narkoba ke Indonesia dengan memasukkannya ke dalam besi ulir, yang disebut akan digunakan untuk engsel pintu.”

Tersangka AE, menurut BNN, mendarat di Jakarta menggunakan pesawat Qatar Airways.

Pada saat pemeriksaan dengan sinar X, isi tas bagasi milik pelaku tak terdeteksi. Petugas lalu meminta tersangka membuka tas bawaannya. Ketika dibuka, petugas mencurigai kotak kayu yang berisi empat buah pipa besi dengan panjang 70 centimeter. Ternyata di dalam pipa besi tersebut, petugas menemukan shabu-shabu dengan berat di masing-masing pipa, 250 gram.

Pihak BNN mengatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2). Dalam Pasal UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I, atau pelaku, dapat dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat enam dan maksimal 20 dua puluh tahun.

Menurut BNN, dengan terungkapnya kasus tersebut, mereka berhasil menyelamatkan ribuan anak-anak atau remaja Indonesia dari penyalahgunaan narkoba. Perkiraan pihak BNN, setiap satu kilogram shabu-shabu dapat dipakai oleh 4.000 orang.

Pakar kejahatan narkoba mengatakan sampai sekarang Indonesia perlu meningkatkan kemitraan global , terutama dalam menghadapi sekitar sembilan jenis kejahatan lintas negara, di antaranya perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, pembajakan di laut, pencucian uang, serta kejahatan terorisme.