PP Penyiaran Indonesia Dikecam

Aktivis kebebasan berbicara dan siaran radio di Indonesia mengeritik PP Penyiaran yang sudah lama ditunggu-tunggu dan baru diterbitkan lewat Web site Departemen Kominfo.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI, Bimo Nugroho mengatakan kepada VOA Siaran Bahasa Indonesia bahwa PP baru itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan prinsip pers bebas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP Penyiaran itu menjadi PP bulan lalu tetapi rinciannya baru diketahui dalam beberapa hari terakhir.

Surat kabar Jakarta Post melaporkan PP itu melarang stasiun radio swasta memancar-teruskan siaran berita yang disiarkan media asing seperti VOA. Belum diketahui kapan PP baru itu mulai berlaku.