Pengadilan London telah mendapati seorang ulama Muslim radikal bersalah atas 11 tuduhan, termasuk menggerakkan kebencian rasial serta mendukung pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun terhadapnya.
Dewan juri di pengadilan Old Bailey juga mendapati Abu Hamza al-Masrri bersalah karena memiliki bahan-bahan yang kemungkinan berguna dalam melakukan atau mempersiapkan aksi terorisme. Tim pembela terdakwa mengatakan mereka akan naik banding.
Al-Masri adalah mantan imam di masjid Finsbury Park di London uatara. Seorang pakar terorisme mengatakan Al-Masri mengarahkan pengikutnya menuju dunia ekstrimisme dan terorisme. Ulama kelahiran Mesir itu, yang menjadi terkenal di dunia internasional karena khotbahnya yang berapi-api, membantah ia berperan dalam terorisme.
Amerika Serikat berupaya mengekstradisinya atas tuduhan terorisme, tetapi tuntutan hukum Inggris diutamakan. Al-Masri mengatakan ia kehilangan kedua tangan dan salah satu matanya sewaktu memerangi pasukan Soviet di Afghanistan pada tahun-tahun 1980-an.