Pengadilan di London telah menjatuhi hukuman 7 tahun penjara terhadap ulama Muslim radikal Abu Hamza al-Masri, atas tuduhan menghasut pembunuhan dan kebencian rasial.
Hakim hari selasa mengatakan kepada al-Masri bahwa sekalipun ia bebas mengutarakan pandangannya, ia menciptakan suasana yang membuat sebagian orang yakin bahwa pembunuhan adalah tugas moral dan agama dalam memperjuangkan keadilan.
Seorang pakar terorisme di London, M.J. Gohel, dari Yayasan Asia-Pasifik, mengatakan al-Masri memimpin pengikutnya ke dunia ekstrimisme dan terorisme. Dewan juri menyaksikan rekaman video al-Masri menyerukan serangan terhadap sasaran-sasaran seperti bank-bank dan membunuh non-Muslim.
Polisi juga menemukan buku pedoman teroris dalam apartemennya di London, yang menyebut Big Ben, Menara Eiffel, dan patung Liberty sebagai kemungkinan sasaran. Ulama kelahiran Mesir dan mantan pemimpin sebuah mesjid di London itu membantah keterlibatan dalam terorisme. Kuasa hukumnya mengatakan mereka akan naik banding. Amerika Serikat juga ingin mengenakan tuduhan terror terhadap al-Masri.