Para Mantan Pemberontak GAM Tidak Puas Dengan RUU Baru Otonomi Aceh

Para mantan pemberontak Gerakan Aceh Merdeka atau GAM mengancam akan mengajukan gugatan terhadap para pemantau internasional mengenai rancangan undang-undang yang akan memperkuat perjanjian damai dengan pemerintah Indonesia.

Jurubicara GAM hari ini mengatakan sebagian rancangan undang-undang itu tidak menghormati isi perjanjian damai yang ditandatangani tahun lalu dengan pemerintah Indonesia. Mereka juga mengatakan, isi rancangan undang-undang itu tidak jelas mengenai peran militer di propinsi Aceh.

Undang-undang itu menjamin otonomi Aceh yang lebih luas dan memberikan hak membentuk partai politik kepada pemberontak. Rancangan undang-undang ini diharapkan akan disetujui Selasa ini.

GAM menghentikan perjuangan kemerdekaannya setelah bencana tsunami tahun 2004 lalu. Perjanjian damai itu mengakhiri konflik selama 29 tahun menewaskan lebih dari 15-ribu orang.