Mantan Menteri Perikanan Indonesia Rokhmin Dahuri, Senin ini, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun karena melakukan korupsi terhadap dana pemerintah sebanyak lebih dari sejuta dolar. Dahuri menjabat dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputeri, dari tahun 2001 hingga 2004.
Dia didapati bersalah telah mengumpulkan dana dari kantor-kantor daerah di seluruh negeri dan menyalahgunakan uang itu. Dahuri juga didapati bersalah telah menerima uang suap dari sejumlah pengusaha. Dia diperintah oleh peradilan anti korupsi Indonesia untuk membayar denda sebanyak 200 juta rupiah atau mendekam dalam penjara 6 bulan lebih panjang dari vonisnya.
Penjatuhan hukuman terhadap Dahuri merupakan upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono sejak dia memangku jabatan.