Mantan Supir Osama bin Laden Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun

Pengadilan militer di penjara Amerika di Teluk Guantanamo, Cuba, menjatuhkan hukuman lima setengah tahun penjara terhadap mantan supir Osama bin Laden, atas tuduhan memberikan bantuan material bagi terorisme. Namun mengingat masa tahanan yang telah dilaluinya, Salim Hamdan akan bebas dalam waktu lima bulan.

Putusan juri itu diumumkan hari Kamis, sehari setelah Hamdan dinyatakan bersalah. Para jaksa merekomendasikan hukuman 30 tahun penjara bagi Hamdan, yang dibebaskan dari tuduhan konspirasi.

Sebelumnya, terdakwa menyampaikan kepada juri bahwa ia hanyalah pegawai rendahan bagi bin Laden, dan tidak mengetahui berbagai aktivitas al-Qaida. Ia meminta keringanan hukuman dan menyatakan penyesalan atas tewasnya orang-orang yang tak bersalah. Hamdan menyatakan ia meminta maaf jika ia menyebabkan penderitaan bagi para korban.

Karena hukuman telah dijatuhkan, Hamdan dapat mengajukan banding ke mahkamah militer lainnya, dan kemudian ke pengadilan sipil Amerika. Namun karena ia digolongkan sebagai musuh, ia mungkin akan ditahan, apapun putusan mahkamah maupun hasil bandingnya.