Dewan kepresidenan Irak telah menyetujui UU Pemilu Provinsi yang kontroversial yang lama tertunda.
Panel beranggota tiga-orang itu, diantaranya Presiden Jalal Talabani, menyetujui undang-undang itu hari ini Jumat, yang memungkinkan pemilu diselenggarakan di sebagian besar wilayah Negara itu awal tahun depan.
Parlemen menyetujui rancangan undang-undang itu bulan lalu setelah membuang ketetapan pembagian-kekuasaan di wilayah Kirkuk yang kaya-minyak. Dewan kepresidenan mem-veto versi sebelumnya setelah anggota parlemen dari suku Kurdi keberatan atas cara kursi dewan provinsi Kirkuk dibagi di antara keompok-kelompok etnis di wilayah itu.
Persoalan itu kini akan dipertimbangkan terpisah, dan pemilu di Kirkuk akan diselenggarakan setelah pemungutan suara di bagian-bagian lain negara itu.
Undang-undang baru itu telah memancing kecaman dari pemeluk Kristen dan kelompok minoritas lainnya karena juga menghapuskan klausa yang menjamin kursi bagi golongan minoritas.