Pihak berwenang Indonesia telah memberitahu keluarga tiga militan Islamis yang sudah divonis bersalah dengan penjatuhan hukuman mati bagi pemboman Bali tahun 2002, untuk bersiap bagi eksekusi mereka.
Para pejabat mengatakan hari ini, polisi dan pihak kejaksaan melakukan perjalanan ke desa-desa asal para pelaku pemboman itu hari Kamis untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada keluarga para terhukum. Mereka tidak menjelaskan rinci bila eksekusi di depan regu tembak itu akan dilaksanakan.
Amrozi Nurhasyim, Ali Ghufron dan Imam Samudra divonis bersalah merencanakan serangan itu yang menewaskan 202 orang, diantaranya 88 wisatawan Australia di dua klab malam Bali tahun 2002.
Mahkamah Agung Indonesia telah menolak permohonan banding terakhir dari para pengacara mereka, hari Senin.