Indonesia Eksekusi Tiga Pelaku Bom Bali Tahun 2002

Pihak berwenang mengatakan, tiga orang Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam pengeboman kelab malam tahun 2002 di Bali telah dihukum mati Minggu dini hari.

Jurubicara Kantor Jaksa Agung Indonesia, Jasman Panjaitan mengatakan, Amrozi Nurhasyim, Ali Gufron dan Imam Samudra dihukum mati di depan regu tembak di Pulau Nusakambangan di lepas pantai Pulau Jawa, tidak lama setelah tengah malam. .

Ketiganya dijatuhi hukuman mati lima tahun lalu, atas peranan mereka dalam merencanakan serangan terhadap dua kelab malam di Bali tahun 2002.

Serangan itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 wisatawan dari Australia.

Para pelaku pengeboman Bali itu tidak pernah menunjukkan penyesalan atas kejahatan yang mereka lakukan, kecuali meminta maaf karena adanya warga Muslim yang tewas dalam pemboman tersebut.

Keluarga dan beberapa ratus pendukung mengatakan, mereka akan mengadakan upacara pemakaman para militan itu sebagai pahlawan, setelah jenazah mereka diterbangkan dengan helikopter ke kota-kota asal mereka di Jawa tengah.

Polisi telah meningkatkan penjagaan keamanan di seluruh Indonesia khawatir kalau-kalau eksekusi itu menimbulkan serangan teroris baru.

Para pendukung pelaku pengeboman itu, yang merupakan kelompok minoritas sangat kecil tetapi vokal, telah bertekad akan melalukan pembalasan.