Pemerintah Irak sedang mempertimbangkan undang-undang
yang hendak melarang merokok tembakau di tempat-tempat umum.
Draf undang-undang masih harus disyahkan melalui pemungutan suara di parlemen
dan bisa menghadapi oposisi keras di negara dimana merokok tidak perlu biaya
mahal dan dilakukan banyak orang.
Bila disyahkan, undang-undang itu nantinya akan melarang
merokok di gedung-gedung pemerintah, sekolah, bandara dan tempat-tempat publik
lainnya. Undang-undang itu juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak serta
melarang semua jenis iklan rokok. Tidak jelas apakah undang-undang itu juga
berlaku bagi perokok pipa air yang populer di negera itu.
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan langkah itu dimaksudkan untuk
mengurangi jumlah perokok dan meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan
akibat merokok.
Juga hari Kamis, sebuah bom pinggir jalan di Kirkuk menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya. Sebuah ledakan terpisah di Baghdad menewaskan seorang jemaah Syiah.