Penduduk Aborigin menang dalam peradilan kasus memperoleh kembali tanah leluhur mereka dalam kasus penyelesaian masalah tanah terbesar di Australia. Hari ini pemerintah menyerahkan kembali padang pasir seluas 136 ribu kilometer persegi kepada para pemilik tradisional mereka.
Dalam upacara di padang pasir Parnngurr di pedalaman Australia barat, Hakim Pengadilan Federal Robert French, mengenakan jubah lengkapnya, menyatakan suku Martu sebagai pemilik sah tanah yang 50 tahun lalu direbut oleh orang-orang kulit putih yang kemudian mengusir mereka dari sana. Keputusan tsb memberi hak kepada suku Martu hak untuk berburu, menangkap ikan dan menggali sumber-sumber alam, seperti tanah, batu-batu dan fauna. Akan tetapi hak-hak tsb tidak mencakup pemilikan deposit-deposit mineral dan petroleum di kawasan itu.