Nelayan Indonesia, Nurbamis Nurdin, yang dipenjarakan di Australia karena peranannya dalam operasi penyelundupan manusia, telah dipulangkan ke Indonesia. Pengacaranya mengatakan, Nurdin diterbangkan ke Indonesia Senin kemarin setelah menjalani hukuman selama 18 bulan dari 4 tahun yang diterimanya karena menyelundupkan manusia. Nurdin adalah salah satu awak kapal Norwegia, MV Tampa, yang menyelundupkan 433 orang, se-bagian besar orang Afganistan ke Australia, bulan Agustus tahun 2OO1. Para pencari swaka itu ditolong waktu kapal itu mulai tenggelam. Kapten kapal menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di Australia. Dua orang lain awak kapal itu dibebaskan dari tuduhan.