Perserikatan Bangsa-Bangsa beroperasi melalui lima organ utama. Yang pertama: Majelis Umum, yang kedua: Dewan Keamanan, yang ketiga: Dewan Ekonomi dan Sosial, keempat: Mahkamah Internasional, dan kelima: Sekretariat. Sekretaris Jenderal PBB hanya mengepalai Sekretariat, badan yang menjalankan administratif kegiatan sehari-hari PBB. Jadi dia tidak membawahi organ-organ lain seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan dan Mahkamah Internasional.
Majelis Umum yang bersidang sekitar tiga bulan setahun mulai bulan September, memilih ketua sendiri setiap masa sidang. Dewan Keamanan yang beranggota 15 negara termasuk 5 anggota permanen yang punya hak veto, dipimpin oleh ketua yang digilir sekali sebulan diantara ke-15 negara anggota.
Tugas dan kewajiban sekretaris jenderal PBB. Menurut ketetapan yang tercantum pada Bab XV, Pasal 97-101 Piagam PBB, selaku pejabat administratif PBB, Sekretaris Jenderal PBB atau wakilnya harus menghadiri sidang-sidang Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Jadi menghadiri, bukan memimpin sidang. Pada sidang tahunan Majelis Umum, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan laporan mengenai masalah dan hasil-hasil yang telah dicapai organisasi itu selama setahun terakhir. Sekretaris Jenderal PBB mungkin juga dibebani tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya oleh salahsatu organ PBB yang disebut tadi. Misalnya untuk melaksanakan suatu keputusan yang sudah diambil.
Jadi Sekretaris Jenderal PBB tidak dapat bertindak atas prakarsa sendiri, karena akan dianggap melampaui wewenangnya. Seandainya ia berpendapat perlu diambil tindakan tegas terhadap satu negara, atau perlu dikirim pasukan PBB ke satu bagian dunia, berdasarkan pasal 99 Piagam PBB, dia harus mengajukannya lebih dulu untuk dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan. Dewan Keamanan kemudian bersidang menyusun resolusi. Dan berdasarkan resolusi inilah diambil tindakan yang mungkin diserahkan pelaksanaannya kepada sekretaris jenderal PBB atau dilaksanakan sendiri oleh negara-negara anggota Dewan Keamanan.
Sekarang siapa yang menentukan anggota Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan para hakim Mahkamah Internasional.
Majelis Umum beranggotakan wakil semua negara anggota PBB. Para anggota Majelis Umum dalam sidang tahunan memilih 10 negara yang akan menduduki kursi anggota tidak-permanen Dewan Keamanan selama 2 tahun. Majelis Umum juga memilih 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial untuk masa jabatan 3 tahun. Majelis Umum bersama Dewan Keamanan juga memilih 15 hakim Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, untuk masa tugas 9 tahun.
Dan Sekretaris Jenderal PBB sendiri dipilih oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dengan persetujuan paling kurang dua pertiga suara anggota termasuk 5 negara anggota permanen Dewan Keamanan yang memiliki hak veto.
Tetapi dalam hal menyangkut politik dan keamanan, wewenang sepenuhnya berada di tangan Dewan Keamanan. Majelis Umum hanya mengajukan rekomendasi. Yang berhak memutuskan pengenaan sanksi ataupun penyerangan terhadap suatu negara adalah Dewan Keamanan. Tetapi kalau salah satu negara anggota permanen pemegang hak veto tidak setuju, keputusan tidak dapat diambil. Inilah yang menyebabkan Amerika dan Inggris membentuk sendiri koalisi untuk menyerang Irak.
SUMBER: The American People's Encyclopedia, The Encyclopedia Britannica, The 2003 Information Please Almanac, The World Almanac and Book of Facts 2002.
Oleh: Albert Hutabarat