Terdakwa Pelaku Bom Bali Ali Ghufron Dijatuhi Hukuman Mati - 2003-08-25

Jaksa menuntut agar terdakwa pelaku bom Bali Ali Ghufron dijatuhi hukuman mati.

Ali Ghufron alias Mukhlas adalah satu dari tiga bersaudara, di antara lebih dari 30 orang terdakwa dalam kasus ini.

Adiknya, Amrozi, telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang sama, sementara adiknya yang lain, Imam Samudra, juga sedang diadili.

Ghufron, seorang ustadz berumur 43 tahun, didakwa merancang, mengatur dan melaksanakan kejahatan teror.