Palestina Adakan Pemilihan Presiden Paling Lambat 9 Januari 2005 - 2004-11-14

Para pejabat Palestina telah mengukuhkan bahwa mereka akan melaksanakan pemilihan umum selambatnya tanggal 9 Januari untuk memilih presiden baru menggantikan Yasser Arafat.

Pihak Penguasa Palestina secara hukum diwajibkan mengisi kekosongan jabatan kepresidenan melalui pemilihan dalam waktu 60 hari sejak meninggalnya Arafat, namun sejumlah pertanyaan mengenai pemilihan masih harus dijawab, termasuk sejauh mana wewenang tentara Israel mengizinkan warga Palestina mengadakan perjalanan di wilayah yang diduduki oleh Israel.

Beberapa pejabat Israel juga tidak ingin warga Palestina yang tinggal di Yerusalem untuk memilih, seperti yang terjadi delapan tahun lalu. Menteri Luar Negeri Israel Silvan Shalom, yang setuju dengan pembatasan tersebut, tiba hari Ahad ini di Washington untuk mengadakan pembicaraan dengan MenLu Colin Powell mengenai situasi politik di daerah Tepi Barat dan Gaza dan perkembangan lainnya di daerah itu.

MenLu Powell dilaporkan sedang mempertimbangkan diadakannya pertemuan dengan pejabat Israel dan Palestina pada akhir bulan ini ketika dia mengunjungi Mesir untuk menghadiri konperensi internasional mengenai Irak.