Abdullah Sunata Dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Abdullah Sunata membaca Al-Quran di selnya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum memulai sidangnya, 29 Desember 2010.

Tim jaksa menuntut hukuman mati Rabu ini pada pembukaan peradilan Abdullah Sunata, yang didakwa membantu mempersenjatai kelompok militan.

Tim Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Abdullah Sunata, 32 tahun, dengan tuduhan membantu mempersenjatai dan mendirikan sebuah kamp pelatihan bagi sebuah kelompok militan di propinsi Aceh bagian barat.

Tim tersebut menuntut hukuman mati Rabu ini pada pembukaan peradilan Abdullah Sunata. Menurut mereka, Sunata telah membeli senjata bernilai ribuan dolar bagi kelompok teror tersebut. Sunata, menurut tim jaksa, juga telah berulangkali bertemu dengan Dulmatin, dalang pemboman klub malam Bali pada tahun 2002. Dulmatin tewas ditembak polisi bulan Maret lalu.

Sunata adalah salah seorang dari lebih dari 80 orang yang terbunuh atau tertangkap sejak polisi menemukan kamp pelatihan yang menamakan diri "Al-Qaida di Aceh".

Berbagai dokumen yang disita dari kamp tersebut menunjukkan bahwa kelompok tadi merencanakan serangan gaya Mumbai di hotel-hotel milik perusahaan-perusahaan asing dan kedutaan-kedutaan besar di Jakarta. Selain itu, mereka juga merencanakan pembunuhan para pejabat senior tanah air.