Kantor berita internasional Prancis, Agence France-Presse (AFP), melayangkan gugatan kepada Twitter -- yang kini disebut X -- untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform media sosial itu.
AFP menilai Twitter tidak membayar biaya distribusi konten dari kantor berita tersebut.
Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Uni Eropa, platform-platform online seharusnya bernegosiasi dengan para penerbit soal remunerasi konten berita yang mereka tampilkan. Prancis adalah negara Uni Eropa pertama yang mengadopsi hukum itu menjadi undang-undang nasional pada 2019.
"Sebagai advokat terkemuka untuk hak kekayaan intelektual di dunia pers, AFP tetap tak tergoyahkan dalam komitmennya dalam hal ini," kata kantor berita itu.
AFP menggambarkan tindakan hukum terhadap X "sejalan dengan komitmen ini.”
AFP mengatakan "akan terus menggunakan cara hukum yang sesuai dengan setiap platform yang relevan untuk memastikan distribusi yang adil dari nilai yang dihasilkan oleh berbagi konten berita."
Pernyataan kantor berita itu mengklaim bahwa mereka telah menghadapi "penolakan terang-terangan" dari X untuk membahas perlindungan hak cipta yang memungkinkan kantor berita meminta kompensasi dari platform digital.
Dalam sebuah cuitannya, Musk menyebut kasus itu "aneh".
“Mereka ingin kami membayar mereka untuk lalu lintas ke situs mereka, tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan, dan kami tidak!?” tanyanya, melalui postingan di X.
Pada tahun 2021, badan antimonopoli Prancis mendenda Google Alphabet sebesar 500 juta euro karena tidak mematuhi perintah untuk melakukan pembicaraan dengan penerbit berita negara tersebut.
Sejak saat itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita Prancis terkemuka lainnya. Platform media sosial Meta, Facebook, juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit Perancis. [ab/uh]