Akankah aturan baru Menaker beri efek jera pelaku kekerasan seksual di tempat kerja
Your browser doesn’t support HTML5
Kementerian Ketenagakerjaan 29 Mei lalu merilis aturan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini mewajibkan pembentukan satuan tugas di setiap perusahaan. Akankah memberi efek jera pada pelaku? Yudha Satriawan melaporkan.