Akankah Mahkamah Agung AS Cabut Program DACA?

Para aktivis dan penerima program DACA melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Capitol di Washington DC, 5 Maret 2018 lalu.

Ketika tujuh negara bagian, dipimpin oleh Texas, pekan lalu mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah federal untuk menghentikan program DACA, negara-negara bagian itu sebenarnya telah berusaha menghapus kebijakan imigrasi lain yang kontroversial.

DACA – “Deferred Actions for Childhood Arrival” – adalah program yang memungkinkan anak-anak imigran yang dibawa ke Amerika ketika masih kanak-kanak secara ilegal, tinggal dan bekerja secara legal di Amerika.

Program DAPA – “Deferred Actions for Parents of Americans and Lawful Permanent Residents Program” – diusulkan pada saat yang sama sebagai langkah eksekutif untuk melindungi sekitar empat juta warga dari deportasi, sebagian besar diantaranya adalah warga negara Amerika. Tetapi DAPA tidak pernah diberlakukan karena Mahkamah Agung pada tahun 2014 menyatakan program itu tidak konstitusional. Gugatan hukum terhadap DAPA awalnya diajukan di pengadilan distrik Texas oleh 26 negara bagian, yang dipimpin oleh Texas.

“Pengadilan memblokir DAPA setelah saya memimpin koalisi negara bagian lainnya untuk menantang putusan itu secara konstitusional hingga ke Mahkamah Agung,” ujar Jaksa Agung Texas Ken Paxton dalam konferensi pers pekan lalu.

“Koalisi kami yakin bahwa pada akhirnya, melalui gugatan federal kami ini, DACA akan menemui nasib yang sama,” tambahnya. [em/ii]