Pengacara-pengacara, yang bekerjasama dengan Proyek Bantuan Pengungsi Internasional dan kelompok hak-hak sipil lain, mengatakan kepada harian the New York Times, seorang laki-laki, Hameed Khalid Darweesh, dibebaskan setelah ditahan satu malam di Bandara JFK New York. Darweesh bekerja untuk pemerintah Amerika di Irak selama 10 tahun. Mereka yang masih ditahan, datang ke Amerika untuk bergabung dengan istri dan anak, yang sudah tinggal di Amerika.
Abed Ayoub, pengacara pada Komisi Anti-Diskriminasi Amerika-Arab, mengatakan saat ini 11 orang ditahan di JFK. Ia juga mengatakan, beberapa lainnya ditahan di bandara di Atlanta, Houston dan Detroit.
Petugas-petugas di Bandara Kairo, Mesir, mengatakan keluarga asal Irak dilarang naik pesawat tujuan New York karena peraturan baru tersebut.
Qatar Airways memberitahu pelanggan dari tujuh negara dalam daftar larangan, bahwa mereka harus mengantongi kartu hijau atau visa diplomatik untuk naik pesawat tujuan Amerika.
Kepada VOA, Paul Callan, analis hukum stasiun televisi CNN dan mantan jaksa New York City, mengatakan pengungsi dan lainnya bisa secara sah dilarang masuk ke Amerika, tetapi begitu mereka tiba di tanah Amerika, berurusan dengan mereka menjadi lebih sulit karena mereka dilindungi oleh Konstitusi Amerika.
Anthony Romero, direktur eksekutif American Civil Liberties Union, mengatakan keputusan Trump melanggar konstitusi Amerika yang melarang diskriminasi agama. Keputusan Trump untuk imigran maupun pendatang dari negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Menjawab pertanyaan VOA, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan, pihaknya berupaya menegakkan perintah presiden dan mengutamakan "keselamatan dan keamanan rakyat Amerika."
Kepada kantor berita Reuters, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan pemegang kartu hijau akan tercakup dalam larangan tersebut.
Selain melarang warga Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman memasuki Amerika selama 90 hari, keputusan Trump secara tetap melarang penerimaan pengungsi Suriah dan larangan 120 hari bagi semua pengungsi lain memasuki Amerika. [ka]