10 Aktivis Dihukum Penjara karena Berusaha Tinggalkan Hong Kong

Aktivis pro-demokrasi Eddie Chu (kanan), Owen Chow (kiri) bersama Nyonya Wong, istri Wong Wai Yin dan Tuan Cheng, ayah dari Cheng Tsz Ho, kerabat dari beberapa dari 12 aktivis Hong Kong yang ditangkap saat mereka dilaporkan berlayar ke Taiwan untuk suaka politik. (Foto: Reuters)

Sepuluh aktivis prodemokrasi Hong Kong telah dijatuhi hukuman penjara di China daratan karena berusaha melarikan diri dari kota semiotonom itu dengan speedboat sebelumnya tahun ini.

Dalam sidang di kota Shenzhen, China Selatan, Rabu (30/12), delapan aktivis dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas tuduhan secara ilegal melintasi perbatasan sewaktu mereka ditangkap pada Agustus lalu oleh garda pantai China, sewaktu berusaha melarikan diri ke Taiwan. Dua aktivis lainnya, Quinn Moon dan Tang Kai-yin, divonis bersalah mengatur penyeberangan perbatasan secara ilegal dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua dan tiga tahun.

Semua aktivis juga dihukum denda antara $ 1.500-3.000. Para terdakwa disebut mengaku bersalah dengan harapan mendapat hukuman yang lebih ringan.

BACA JUGA: UE Tuntut China Bebaskan Wartawan dan 12 Warga Hong Kong

Para jaksa penuntut menyatakan dua anak di bawah umur yang juga ditangkap dalam perjalanan tersebut tidak didakwa setelah mengaku bersalah melakukan penyeberangan perbatasan secara ilegal. Keduanya dikirim kembali ke Hong Kong dan diserahkan ke pihak berwenang.

Kerabat para aktivis itu menyatakan para terdakwa telah ditahan tanpa mendapat akses ke pengacara pilihan mereka, dan hanya mendapat pemberitahuan mengenai sidang itu tiga hari sebelumnya.

AS dan Uni Eropa telah menuduh Beijing gagal memastikan hak-hak para aktivis mendapatkan persidangan yang adil, dan menyerukan agar mereka segera dibebaskan.

Banyak aktivis prodemokrasi yang melarikan diri ke Taiwan, pulau berpemerintahan sendiri yang diklaim China, karena khawatir akan dihukum atas aktivitas mereka, terutama berdasarkan UU keamanan nasional baru yang disetujui pemerintah pusat China pada Juni lalu.

Berdasarkan undang-undang baru itu, siapapun di Hong Kong yang diduga melakukan tindakan terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan negara asing dapat diadili dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup apabila dinyatakan bersalah.

Surat perintah penangkapan berdasarkan undang-undang itu kabarnya telah dikeluarkan untuk sedikitnya satu terdakwa.

UU keamanan nasional diberlakukan sebagai tanggapan atas demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang kerap berubah menjadi kekerasan, yang melanda pusat keuangan itu pada semester ke-dua tahun lalu.

Negara-negara barat dan para aktivis HAM menyatakan undang-undang itu praktis mengakhiri otonomi yang dijamin berdasarkan perjanjian yang menyerahkan kontrol atas Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997. [uh/ab]