Pemimpin gerakan Pemogokan Perempuan Polandia yang memimpin protes massal di berbagai penjuru negara itu menentang larangan aborsi yang hampir total di Polandia, telah dituduh melakukan tindak pidana kejahatan.
Marta Lempart mengatakan kepada Associated Press, Kamis (10/2), bahwa sejumlah tuduhan resmi terhadap dirinya itu telah disampaikan di kantor kejaksaan distrik di Warsawa, Rabu.
Tuduhan-tuduhan terhadap Lempart termasuk menghina pejabat publik dan menimbulkan ancaman epidemiologis karena mengorganisir protes selama pandemi virus corona. Di bawah undang-undang Polandia, seseorang dapat menghadapi enam bulan hingga delapan tahun penjara karena menimbulkan ancaman epidemiologis.
Lempart mengatakan kepada Associated Press bahwa ia melihat tuduhan-tuduhan tersebut sebagai intensifikasi tekanan politik terhadap gerakannya.
Perkembangan ini muncul sementara Uni Eropa telah berulang kali menyatakan keprihatinannya tentang terkikisnya norma-norma demokrasi di negara anggotanya. Orang-orang LGBT dan media-media independen juga merasakan tekanan besar-besaran dari pemerintah sayap kanan.
BACA JUGA: PM Polandia Bela Keputusan Perketat Aborsi, Kecam Aksi ProtesBanyak pengunjuk rasa sebelumnya dituduh melakukan pelanggaran ringan karena berpartisipasi dalam protes-protes. Ia mengatakan bahwa di hampir semua kasus, pengadilan-pengadilan telah membatalkan tuduhan-tuduhan tersebut.
Aksi-aksi unjuk rasa meletus pada Oktober ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melarang aborsi dalam kasus cacat janin. Keputusan itu memicu berkembangnya gerakan massa antipemerintah terbesar di Polandia sejak komunisme jatuh lebih dari 30 tahun lalu. Keputusan itu sendiri mulai berlaku pada akhir Januari.Pembatasan aborsi dikecam secara luas oleh para anggota Parlemen Eropa sebelumnya pekan ini, dengan sebagian besar mengatakan itu menandai pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. (ab/uh)