Aktivis iklim Greta Thunberg dipindahkan secara paksa oleh polisi dari aksi unjuk rasa di kota Malmo, Swedia selatan, hari Senin (24/7), selang beberapa jam setelah pengadilan setempat mendendanya karena tidak mematuhi polisi saat melakukan aksi protes serupa bulan lalu.
Sebelum berunjuk rasa, Thunberg mengaku “kecewa” pada sistem peradilan Swedia setelah dirinya divonis bersalah tidak mematuhi polisi dan diberi sanksi berupa denda pada hari Senin di pengadilan di kota Malmo.
Insiden itu terjadi ketika Thunberg tidak mematuhi polisi saat berunjuk rasa di sebuah fasilitas tambang minyak bulan lalu.
Thunberg, 20 tahun, mengakui semua fakta yang dipaparkan, namun tidak mengaku bersalah. Ia mengatakan, perang melawan industri bahan bakar fosil merupakan sebuah bentuk pertahanan diri dari ancaman eksistensial dan global krisis iklim.
“Kita tidak bisa menyelamatkan dunia dengan mengikuti peraturan, karena peraturannya harus diubah,” katanya kepada wartawan setelah menghadiri sidang putusan.
BACA JUGA: Greta Thunberg Muncul di Pengadilan Swedia, Hadapi Tuduhan Tidak Patuh Polisi dalam Aksi ProtesPengadilan menolak pembelaannya dan mendendanya sebesar 2.500 Kronor (sekitar Rp3,6 juta).
Dakwaan dilayangkan terhadap Thunberg dan beberapa aktivis muda lain dari gerakan Reclaim the Future karena menolak perintah polisi untuk membubarkan diri setelah memblokir akses jalan menuju terminal minyak di kota Malmo, di Swedia selatan, pada 19 Juni 2023.
“Jika pengadilan menganggap tindakan pertahanan diri kami sebagai tindak kejahatan, maka begitulah adanya,” kata Irma Kjellstrom, juru bicara Reclaim the Future, yang juga hadir pada aksi protes Juni lalu itu.
“Kita harus turun ke pelabuhan-pelabuhan minyak untuk mempertahankan hidup kita, karena tampaknya saat ini negara dan aktor berkuasa lainnya tidak siap melakukan apa yang perlu dilakukan,” tambah Kjellstrom. [rd/lt]