Sebagian aktivis dan analis mengatakan, vonis hukuman lebih dari tiga tahun penjara terhadap seorang aktivis feminis China terkemuka pada hari Senin (5/2) menunjukkan, pembalasan Beijing yang meningkat terhadap mereka yang terkait dengan para aktivis yang ditahan.
Sebuah pengadilan di provinsi Shandong, China timur, hari Senin, menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada Li atas tuduhan “menghasut untuk menumbangkan kekuasaan negara.” Dalam putusannya, pengadilan menuduh Li “sangat dipengaruhi” oleh aktivis yang ditahan yaitu pacar Li bernama Xu Zhiyong. Xu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan “subversi kekuasaan negara” pada April lalu.
“Ini adalah kasus khas, bagaimana seseorang yang mempunyai hubungan dekat dengan seorang aktivis yang ditahan, bisa bermasalah hanya karena mengungkapkan kecemasannya terhadap rekan atau teman yang ditahan,” kata Patrick Poon, peneliti tamu di Universitas Tokyo kepada VOA melalui telepon.
Dia mengatakan, hukuman penjara panjang yang diterima Li menunjukkan lingkungan domestik di China menjadi sangat dibatasi. “Kasusnya menunjukkan bahwa mendukung pembela HAM lainnya di China kini berbahaya di mata pemerintah China,” katanya.
BACA JUGA: China Perluas Pengaruh terhadap Media di IndonesiaBeberapa aktivis mengatakan hukuman berat yang diterima Li jelas merupakan pembalasan atas upayanya berbicara tentang dugaan penyiksaan yang dialami Xu dalam tahanan.
“Pihak berwenang murni melakukan pembalasan terhadap Li karena mempraktikkan hak-hak asasi dan kebebasan berpendapat,” kata Luo Shengchun, istri pengacara hak asasi manusia Ding Jiaxi yang ditahan.
Li, yang sudah lama menjadi aktivis hak-hak buruh dan feminis, ditahan sejak Februari 2021. Meskipun masa tahanannya akan diperhitungkan dalam hukumannya, Luo masih mengkhawatirkan kesehatan mental Li. [ps/ka]