Aktivis Pertanyakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Papua
Your browser doesn’t support HTML5
Kasus pelanggaran HAM berat Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua belum selesai sampai saat ini. Pemerintah merencanakan penyelesaian kasus itu melalui upaya di luar hukum atau non-yudisial. Namun, ada keraguan apakah pilihan ini tepat.