Aktivis prodemokrasi, Joshua Wong, Senin (20/7), mengajukan surat pencalonan diri untuk menjadi anggota dewan legislatif dalam pemilihan lokal di Hong Kong, di mana undang-undang keamanan nasional yang baru melarang kandidat oposisi untuk berpartisipasi,
Wong adalah salah satu kandidat kuat yang muncul dalam pemilihan-pemilihan pendahuluan tidak resmi yang dilangsungkan kubu prodemokrasi dalam usahanya meraih mayoritas di dewan legislatif yang memiliki 70 kursi dalam pemilihan lokal September mendatang.
“Kami berharap dunia mengetahui bagaimana kami memilih untuk tidak menyerah, bagaimana kami memilih untuk tidak tunduk kepada China,” kata Wong kepada wartawan.
Para pengecam UU keamanan nasional baru khawatir, UU yang diberlakukan Beijing di kawasan semiotonom itu sejak 30 Juni lalu itu akan digunakan untuk mendiskualifikasi para kandidat prodemokrasi.
UU itu melarang tindakan-tindakan memisahkan diri, subversif, terorisme, dan melarang kolusi dengan kekuatan asing untuk mencampuri urusan kota itu. UU tersebut juga menyatakan, siapapun yang pernah dinyatakan bersalah membahayakan keamanan nasional akan didiskualifikasi partisipasinya dalam pemilihan dan kedudukannya sebagai pejabat publik.
Wong yang berusia 23 tahun telah dua kali dipenjarakan karena berpartisipasi dalam protes prodemokrasi 2014. Ia sering berbicara menentang kontrol Beijing yang semakin ketat terhadap kota itu, dan sudah berulang kali bertemu dengan para legislator dan politisi dari AS dan negara-negara lain. [ab/uh]