Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Minta Bantuan Untuk Hadapi China

Aktivis Pro-demokrasi Hong Kong, Nathan Law dan Joshua Wong memberikan keterangan kepada media dalam menanggapi undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, 3 Juni 2020. (REUTERS / Tyrone Siu)

Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Nathan Law, meminta masyarakat internasional agar menentang keotoriteran Presiden China Xi Jinping dan mengutamakan hak asasi di atas keuntungan finansial.

Law, hari Kamis (2/7) mengatakan kepada kantor berita Reuters, pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru oleh China pekan ini, yang menghukum tindakan apapun menentang China, menandai berakhirnya prinsip “satu negara dua sistem” yang menjamin otonomi di teritori itu karena “tidak ada lagi dua sistem, tidak ada lagi pemisah antara sistem di Hong Kong dan di China.”

Law mengatakan masyarakat internasional harus menyadari signifikansi undang-undang tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban China.

Setelah lebih dari 150 tahun menguasainya, Inggris menyerahkan Hong Kong kembali ke China pada tahun 1997. Inggris menyatakan undang-undang keamanan nasional itu melanggar perjanjian yang dibuat pada waktu penyerahan Hong Kong dan bahwa China menghancurkan kebebasan yang telah membantu Hong Kong menjadi salah satu pusat keuangan terbesar di dunia. [uh/ab]