Belasan aktivis peduli satwa dari Centre for Orangutan Protection (COP) didukung oleh 10 organisasi pelindung satwa liar lainnya, melakukan aksi teaterikal dan kampanye pengetatan dan pengawasan penggunaan senapan angin.
Hal ini terkait tingginya kasus perburuan orangutan sepanjang tahun 2004 hingga 2016, yaitu 23 kasus, yang banyak memakai senapan angin sebagai alat berburu.
Koordinator Centre for Orangutan Protection (COP) Shaniya mengatakan, perburuan satwa dengan menggunakan senapan angin tidak hanya mengakibatkan satwa mati, melainkan juga membuat cacat pada satwa orangutan yang masih bertahan hidup.
“Sepanjang tahun 2004 sampai 2016 ini ada sekitar 20-an kasus, dan itu sampai ada yang di dalam badan satwa orangutan itu ada 62 peluru, itu yang paling banyak kena senapan anginnya,” kata Shaniya.
Shaniya berharap pemerintah secara tegas mengawasi dan memperketat penggunaan senapan angin di masyarakat, agar tidak dipakai untuk berburu satwa liar dilindungi.
“Harapannya sih, satu, masyarakat lebih sadar akan penggunaan senapan angin. Dua, tentang perburuan satwa, dan kalau bisa pemerintah bisa lebih memperketat tentang penggunaan senapan angin,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menegaskan, kepolisian akan menindak segala bentuk perburuan satwa liar dilindungi. Sedangkan untuk pengaturan penggunaan senapan angin, pihaknya akan mengevaluasi aturannya bila memang terdapat penyalahgunaan.
“Terhadap binatang liar, binatang yang dilindungi, kalau itu memang dikonsumsi maupun ditangkap kan ya kena Undang-undang KSDAE (konservasi sumber daya alam dan ekosistem). Mungkin nanti kita melihat, tetap ada evaluasi begitu ya, tetap kita evaluasi, dan kita lihat misalnya ada keuntungan dan kerugiannya disitu, ya nanti misalnya disalahgunakan dan sebagainya itu tetap ada evaluasi untuk pengaturannya,” kata Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Your browser doesn’t support HTML5
Penggunaan senapan angin sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, hanya diperbolehkan untuk sarana olahraga menembak sasaran atau target, yang penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan.
Argo menegaskan, penggunaan senapan angin tidak pada fungsinya, akan dapat ditindak sesuai penyalahgunaan dan pelanggaran yang dilakukan. [pr/lt]