Alabama mengeksekusi seorang narapidana yang divonis bersalah membunuh, menggunakan gas nitrogen pada hari Kamis (25/1). Metode eksekusi tersebut merupakan yang pertama digunakan di AS dan eksekusi itu kembali menyoroti perdebatan soal hukuman mati di negara tersebut. Negara bagian itu mengatakan, metode tersebut manusiawi, namun para pengecam menyebut eksekusi itu kejam dan bersifat percobaan atau eksperimental.
Para pejabat mengatakan narapidana itu, Kenneth Eugene Smith, 58, dinyatakan meninggal pada pukul 20.25 di penjara Alabama, setelah menghirup gas nitrogen murni melalui masker wajah yang menyebabkan ia kekurangan oksigen. Eksekusi itu menandai pertama kalinya metode hukuman mati baru digunakan di Amerika Serikat, sejak suntikan mematikan, yang kini menjadi metode paling umum digunakan, yang diperkenalkan pada tahun 1982.
Eksekusi tersebut berjalan selama 22 menit, dan Smith tampak masih dalam kondisi sadar beberapa menit setelah eksekusi dimulai. Setidaknya untuk dua menit, ia tampak mengeliat di brankar, dan kadang terlihat menarik tali pengekang. Lalu nafasnya terdengar berat hingga suara nafasnya tidar terdengar lagi.
BACA JUGA: Pengadilan Jepang Jatuhkan Hukuman Mati bagi Pembakar Studio AnimeDalam pernyataan terakhirnya, Smith mengatakan: "Malam ini Alabama telah membuat progres kemanusiaan mundur ke belakang. ... Saya pergi dengan cinta, kedamaian, dan cahaya."
Ia membuat "tanda I love you" dengan tangannya yang ditujukan untuk anggota keluarganya yang menyaksikan eksekusi itu. "Terima kasih sudah mendukung saya. Saya cinta kalian semua," kata Smith.
Gubernur Alabama Kay Ivey mengatakan setelah eksekusi bahwa eksekusi tersebut adalah keadilan bagi Elizabeth Sennett, 45, yang dibunuh pada 1988.
"Setelah lebih dari 30 tahun dan percobaan demi percobaan untuk mempermainkan sistem, Smith telah membayar kejahatan keji yang ia lakukan. ... Saya berdoa agar keluarga Elizabeth Sennett dapat menerima kejelasan setelah bertahun-tahun berjibaku dengan kehilangan besar yang mereka alami," tulis Ivey dalam pernyataannya. [ps/rs]