Sebuah dewan juri di Cedar Rapids, Iowa, Amerika Serikat mempertimbangkan kasus di mana seorang pengusaha dituduh mengirim daging ke Indonesia dan Malaysia yang tidak memenuhi standar penjagalan secara halal.
Pengusaha tersebut, Bill Aossey Jr., didakwa dengan 19 tuduhan termasuk di antaranya konspirasi, pemalsuan dan pencucian uang.
Aossey juga adalah pendiri Midamar Corp. yang menjual produk makanan halal. Ia juga dianggap sebagai seorang tokoh dalam komunitas Muslim setempat.
Menurut jaksa penuntut, Aossey memerintahkan para karyawannya untuk mengganti label di produk-produk yang dikemas di sebuah rumah penjagalan di Minnesota yang tidak memiliki izin untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan Malaysia dari tahun 2007 hingga 2010. Dalam kemasan, dipasang label yang menunjukkan produk berasal dari sebuah rumah penjagalan di Nebraska yang memenuhi syarat.
Aossey mengaku perusahaannya mengganti label seperti dinyatakan dalam tuduhan tapi menyatakan tindakannya hanya merupakan pelanggaran ringan, bukan tindak kejahatan.