Di saat China membangun lebih banyak kapal angkatan laut dan kapal dagang, para ahli maritim Amerika Serikat meminta pemerintahan Presiden Joe Biden untuk meningkatkan investasi dalam pembuatan kapal domestik untuk mengejar ketertinggalan dari China.
Kesenjangan yang ada saat ini mendorong para ahli tersebut menyerukan pembentukan "Undang-Undang Kapal" yang setara dengan "Undang-Undang Cip" yang belum lama ini berhasil disahkan. Undang-undang Cip dibuat untuk mendukung peningkatan produksi cip di dalam negeri.
Undang-Undang Kapal akan mengingatkan kembali upaya AS yang dilakukan dalam Perang Dunia II ketika negara tersebut berhasil memproduksi lebih dari 5.000 kapal saat perang berlangsung.
Direktur pelaksana di The FerryBridge Group, Bryan McGrath mengatakan kondisi pangkalan pembuatan kapal milik AS dan China sama sekali tidak sebanding.
"Industri kapal China sangat besar, sementara industri perkapalan AS sangat kecil bila dibandingkan dengan ukuran ekonomi dan pengaruh Amerika di dunia," kata McGrath.
Pada tahun 2020, Angkatan Laut AS memiliki 297 kapal perang, menurut data yang dirilis Layanan Riset Kongres AS. China melampaui AS sebagai angkatan laut terbesar di dunia dengan jumlah kepemilikan kapal sebanyak 355, menurut laporan Departemen Pertahanan AS yang dirilis pada 2021.
BACA JUGA: India Perkenalkan Kapal Induk Baru untuk Antisipasi ChinaKantor Intelijen Angkatan Laut (ONI) memperkirakan bahwa China akan memiliki 400 kapal perang pada tahun 2025 dan 425 kapal perang pada 2030.
Di sektor kapal dagang, jumlah kapal yang dimiliki AS kalah jauh dari jumlah yang dimiliki China. AS mempunyai kurang dari 80 kapal komersial pada layanan internasional, sementara China memiliki lebih dari 5.500 kapal dagang, ujar pejabat senior Angkatan Laut AS pada gCaptain, situ berita maritim, pada bulan Mei lalu. [ps/ka]