Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional.
JAKARTA —
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Kamis memvonis anggota Badan Anggaran DPR yang juga politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp32 miliar kepada negara.
Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional.
Sudjatmiko mengatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi.
"Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif," papar Angelina Sondakh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim jika vonis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan.
"Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding," kata Zulkarnaen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.
Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp32 miliar kepada negara.
Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional.
Sudjatmiko mengatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi.
"Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif," papar Angelina Sondakh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim jika vonis hakim di bawah dua pertiga dari tuntutan.
"Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding," kata Zulkarnaen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.