Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna

Para PRT menggelar tenda bertuliskan "Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban" agar segera membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Jala PRT)

Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong pimpinan DPR untuk segera memberikan persetujuan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sehingga bisa disahkan.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-12 dalam rangka penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (6/2). Dalam rapat tersebut, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mendorong pimpinan DPR untuk segera memberikan persetujuan pembahasan RUU PPRT sehingga bisa disahkan.

Menurutnya, DPR harus memiliki politik yang berpihak kepada PRT dan masyarakat sipil yang sudah memperjuangkan RUU ini selama hampir 20 tahun. "Jadi mereka (masyarakat, red) tidak akan melihat DPR suka bohong. Padahal memang ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan sedemikian rupa. Tapi kalau menunggu 20 tahun ini susah dijelaskan ke masyarakat," ujar Luluk di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).

Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, gigih memperjuangkan pengesahan RUU PPRT di DPR.(Courtesy:Pribadi)

Luluk juga tidak ingin masyarakat mempertanyakan parlemen karena tidak bisa menyelesaikan persoalan masyarakat kecil terkait RUU PPRT ini. Padahal, kata dia, pemerintah juga telah memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT. Namun, pimpinan DPR belum memberikan persetujuan pembahasan sehingga RUU ini belum dibahas kembali dengan pemerintah.

"Keberpihakan kita untuk melindungi seluruh tumpah darah, warga, dan bangsa adalah tugas konstitusional. Saya harapkan sebelum periode kita berakhir pada Oktober 2024, RUU PPRT setidaknya bisa disahkan," tambahnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PPRT di Rapat Paripurna

Namun demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Sidang Paripurna tidak menanggapi pernyataan Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah tentang nasib RUU PPRT.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini (Foto:VOA/Andylala).

Di lain kesempatan, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Luluk Nur Hamidah. Ia berpandangan penundaan pengesahan RUU PPRT akan menambah daftar panjang kekerasan yang dialami PRT di berbagai wilayah Indonesia.

Data JALA PRT menyebutkan setidaknya ada 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sepanjang 2017-2022. "Apalagi Ketua DPR adalah perempuan pertama kali dan seharusnya meninggalkan warisan kebijakan yang pro perempuan setelah pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Lita kepada VOA, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA: Desak Pengesahan RUU PPRT yang “Disandera” Pimpinan DPR, Sejumlah PRT Siap Mogok Makan

Lita juga menyayangkan sikap Ketua DPR Puan Maharani yang tidak merespons pernyataan Luluk. Kendati demikian, ia berharap DPR dapat mengesahkan RUU PPRT sebelum masa tugas mereka berakhir pada Oktober 2024. Ia juga menyampaikan PRT dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya akan terus menggelar aksi hingga RUU ini disahkan DPR.

RUU PPRT telah mengalami sejarah yang panjang. Pemerintah telah mengajukan RUU tersebut ke DPR sejak 2004. RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tetapi hingga kini belum pernah dibahas di sidang paripurna DPR. Padahal Presiden Joko Widodo juga telah mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023. [sm/ab]