Angka Kematian Tinggi, Gubernur Jakarta Surati Kemenkes Minta Penetapan PSBB

Para petugas Palang Merah Indonesia mengenakan baju hazmat menyemprotkan disinfektan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19), Jakarta, 28 Maret 2020. (Foto: Reuters)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyurati Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai wabah COVID-19 sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan. Itu terlihat dari jumlah orang yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 885 orang dan 90 orang meninggal. Atau dengan persentase kematian sebesar 10 persen, lebih dari dua kali lipat angka persentase global 4,4 persen.

Di samping itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 401 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19, 38 jenazah di antaranya dimakamkan pada Kamis (2/4) pagi. Karena itu, Anies mengatakan akan mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan agar menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan tele-conference terkait perebakan virus Corona di Jakarta. (Foto: IG/@aniesbaswedan)

"Jadi hari ini kita akan mengirimkan surat kepada menteri kesehatan meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," tutur Anies saat menggelar video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).

Kendati demikian, Anies mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Ia beralasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB hanya mengatur untuk satu wilayah atau provinsi.

Your browser doesn’t support HTML5

Angka Kematian Tinggi, Gubernur Jakarta Surati Kemenkes Minta Penetapan PSBB

"Sementara episenternya itu tiga provinsi. Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat dan Banten," tambahnya.

Di samping itu, Anies meminta pemerintah pusat untuk memastikan BPJS tidak terlambat membayar tagihan yang diajukan rumah sakit-rumah sakit di Jakarta. Menurutnya, ada 70 rumah sakit di Jakarta yang menangani COVID-19, dan 13 di antaranya merupakan RS rujukan.

Sebagian besar dari rumah sakit itu merupakan rumah sakit swasta. Karena itu, ketepatan BPJS membayar tagihan diperlukan untuk membantu keuangan rumah sakit dan memaksimalkan pelayanan pasien COVID-19.

"Ada 1.300 pasien yang saat ini dirawat dan 707 pasien yang sedang antre menunggu hasil laboratorium," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengupayakan percepatan tes COVID-19 dengan bekerja sama dengan sejumlah laboratorium di Jakarta. Menurutnya, ketepatan deteksi COVID-19 dibutuhkan untuk mencegah penyebaran wabah virus di Jakarta. Ia juga meminta pemerintah pusat membantu Pemprov DKI dalam percepatan tes melalui laboratorium, bukan alat rapid test atau tes cepat yang hasilnya kurang akurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4). (Foto: Courtesy)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Anies Baswedan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk memaksimalkan penanganan COVID-19.

"Tentang BPJS dalam rapat beberapa waktu lalu, kita sudah minta supaya tunggakan yang jatuh tempo dari rumah sakit supaya dibayarkan. Itu sedang dikalkulasi," ujar Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlahkasus positif COVID-19 sebanyak 1.790 orang dan 170 orang meninggal hingga Kamis (2/4) pukul 12.00 WIB. Sedangkan yang sudah sembuh mencapai 112 orang. Tiga wilayah dengan kasus terbanyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. [sm/ab]