Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi DKI bersama Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komando Daerah Militer Jakarta Raya, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan para pemuka semua agama di Jakarta. Pertemuan ini membahas penyebaran COVID-19 dan langkah-langkah yang harus dilakukan bersama untuk melindungi seluruh penduduk di Jakarta.
Menurut Anies, penyebaran COVID-19 di Jakarta bergerak sangat cepat dan Jakarta merupakan salah satu pusat penularan dengan tambahan kasus sangat signifikan. Pada Rabu (18/3), di Jakarta terdapat 160 penderita COVID-19 dan pada Kamis pagi bertambah menjadi 208 orang. Mereka tersebar di semua kawasan.
Dia menambahkan dalam pertemuan tersebut semua pihak menyepakati akan secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen. Pertemuan itu juga menyepakati kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah ditunda dua minggu ke depan dan akan dikaji kembali setelah itu.
BACA JUGA: Korban Meninggal Akibat Corona Bertambah Menjadi 25 Orang"Konsekuensinya adalah bagi umat Islam, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjuran kita salat Jumat dengan membawa alat sujud sendiri, Maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali," kata Anies.
Begitu pula dengan kegiatan misa oleh umat Katolik dan kebaktian yang dilakukan kaum Protestan setiap hari Minggu, juga diliburkan selama dua pekan ke depan. Dia menambahkan kegiatan Nyepi tahun ini sudah diputuskan tidak akan dilakukan dengan keramaian.
Anies menekankan keputusan meliburkan kegiatan peribadatan selama dua pekan itu untuk mencegah penularan COVID-19 menjadi lebih cepat. Dia menambahkan saat ini ketika wabah COVID-19 meluas, hal terbaik untuk dilakukan adalah mengurangi interaksi di luar dan tinggal di rumah.
Anies berharap kepada semua umat untuk ikut melaksanakan keputusan tersebut sebagai cara untuk melindungi saudara sebangsa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Kiai Munahar Mukhtar mengatakan sesuai fatwa MUI, pelaksanaan ibadah secara berjamaah untuk saat ini, karena kondisi memang sangat darurat, sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Maka Pemerintah DKI Jakarta berharap kepada kita agar supaya kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan atas nama MUI Provinsi DKI Jakarta kepada seluruh umat islam yang ada, para tokoh, para ulama, supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid, majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta dan agar kita diselamatkan oleh Allah," ujar Kiai Munahar Mukhtar.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Mahfud al-Ayyubi menjelaskan setelah mendengar, memperhatikan, dan menjawab beberapa pertanyaan dari ketua-ketua Dewan Kemakmuran Masjid, merujuk pada fatwa MUI, pihaknya mengajak semua DKM di jakarta dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah, termasuk salat Jumat.
BACA JUGA: Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tidak Salat Jumat"Kepada para khatib, kami berharap untuk dapat kejrasama yang baik. Bukan artian kita tidak melaksanakan salat Jumat tetapi kita alihkan kegiatan salat Jumat menjadi salat zuhur di rumah masing-masing, berjamaah dengan keluarga," tutur Mahfud.
Pendeta Immanuel Rantung dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengatakan kegiatan kebaktian hingga dua hari Minggu ke depan ditiadakan dan dilaksanakan di rumah. Dia mengharapkan pimpinan gereja di Jakarta untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
Romo Suyadi mewakili keuskupan Agung Jakarta mengajak semua umat Katolik di Jakarta untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Karena itu misa tidak akan diadakan di gereja untuk dua hari Minggu mendatang namun dilaksanakan di rumah masing-masing. [fw/ab]