Antisipasi Wabah Corona, Trump Berlakukan Larangan Perjalanan dari Eropa ke AS

Presiden AS Donald Trump, mengumumkan larangan perjalanan dari Eropa ke AS selama 30 hari dan sejumlah langkah lain untuk menghentikan penyebaran virus corona, Rabu malam (12/3).

Presiden AS Donald Trump, Rabu malam (12/3), mengumumkan, larangan perjalanan dari Eropa ke AS selama 30 hari dan sejumlah langkah lain untuk menghentikan penyebaran virus corona dalam pidato kenegaraannya.

Larangan yang mulai berlaku Jumat tengah malam ini diambil setelah AS mengukuhkan adanya lebih dari 1.000 kasus virus corona dan 32 kematian terkait virus itu.

Negara-negara Eropa yang dimaksud termasuk Austria, Belgia, Cheko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda,Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss. Larangan perjalanan itu mengecualikan Inggris.

Menurut keterangan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, larangan itu berlaku bagi semua warga negara asing yang pernah berada di negara-negara Eropa tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke AS.

Larangan itu tidak berlaku bagi warga negara AS atau mereka yang memiliki izin tinggal permanen (pemegang kartu hijau) di AS, serta keluarga dekat mereka (immediate family).

Trump juga menginstruksikan agar Badan Pengawas Bisnis Kecil AS (SBA) menyediakan pinjaman bagi bisnis-bisnis yang terdampak corona. Ia juga menginginkan Kongres meningkatkan dana program pinjaman sebesar 50 miliar dolar, dan memerintahkan Departemen Keuangan untuk memberi pengecualian pembayaran pajak bagi individu dan bisnis tertentu. [ab/uh]