Apple Inc. kemungkinan harus membayar denda sebesar $862 juta setelah kalah dalam tuntutan hukum terkait prosesor yang digunakannya.
Penggunaan prosesor tersebut pada iPhone 5S, 6 dan 6 Plus, hari Selasa (13/10) dinyatakan telah melanggar hak paten yang dipegang oleh Universitas Wisconsin-Madison sejak 1998.
Hak paten itu menyebutkan teknologi mereka membuat efisiensi prosesor tersebut meningkat.
Pada bulan Januari 2014, Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), pemegang lisensi penemuan teknologi yang diciptakan oleh para peneliti di universitas tersebut, menuding Apel sengaja melanggar hak paten tersebut.
Yayasan tersebut mengatakan bahwa mereka pernah mendekati Apple untuk lisensi paten, namun diabaikan. Dengan lisensi paten tersebut berarti raksasa komputer itu harus menyetor pembayaran pada universitas.
Apple berusaha mengklaim bahwa paten itu tidak sah, tapi juri di Madison, Wisconsin, memutuskan sebaliknya.
Yayasan ini juga telah mengajukan gugatan terhadap Apple untuk generasi prosesor berikutnya yang digunakan pada iPhone dan iPad terbaru.
Gugatan hukum semacam ini bukan hal yang baru untuk WARF. Pada tahun 2008, WARF menggugat Intel Corp untuk paten yang sama. Tuntutan itu telah diselesaikan oleh kedua belah pihak, dan tidak diungkapkan kerugian dalam kasus tersebut. [eis/dw]