Arab Saudi Siapkan Larangan Pelecehan Seksual

Dua perempuan berjalan di Riyadh, Arab Saudi, 10 Mei 2017.

Arab Saudi sedang mempersiapkan aturan yang melarang pelecehan seksual, kurang dari sebulan sebelum kerajaan konservatif itu mencabut larangan bagi perempuan untuk mengemudikan mobil yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Majelis Syura kerajaan, badan legislatif kerajaan, telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar $80 ribu bagi orang yang dijatuhi hukuman karena pelecehan seksual.

RUU yang melindungi para korban yang tidak disebutkan namanya itu, juga melarang hasutan untuk melakukan pelecehan seksual, serta melaporkan insiden pelecehan kepada pihak berwenang.

RUU juga menetapkan bahwa korban tidak dapat mencabut pengaduannya atau gagal melaporkan insiden pelecehan itu ke polisi.

Undang-undang baru itu menambah sederetan reformasi yang dilakukan oleh Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir, termasuk dibukanya kembali gedung-gedung bioskop dan pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan, yang berlaku mulai 24 Juni.

Namun reformasi sosial itu tampak dibayangi oleh penangkapan setidaknya 10 aktivis baru-baru ini, kebanyakan perempuan yang berjuang untuk mendapat hak untuk mengemudi dan perubahan dalam sistem perwalian laki-laki.

PBB, Selasa (29/5), menyerukan Arab Saudi untuk memberi informasi tentang para perempuan yang ditangkap itu. Pihak berwenang Saudi telah membebaskan tiga perempuan, tetapi aktivis dan kelompok hak asasi mengatakan, empat perempuan dan tiga laki-laki telah diinterogasi tanpa didampingi pengacara. [ps/ii]