Gubernur Jan Brewer dari negara bagian Arizona, Amerika Serikat telah memerintahkan penyelidikan setelah pelaksanaan hukuman mati seorang narapidana dengan suntikan mematikan berlangsung hampir dua jam.
Para saksi yang hadir ketika Joseph Wood dieksekusi hari Rabu (23/7) mengatakan terpidana pembunuh itu berkali-kali megap-megap atau kesulitan menghirup udara tidak lama setelah disuntik dengan kombinasi obat bius dan penghilang rasa sakit dengan dosis tinggi.
Dalam waktu yang lama berselang itu, pengacara Wood menyatakan mengajukan banding darurat kepada pengadilan negara bagian dan federal untuk menghentikan eksekusi, termasuk Mahkamah Agung Amerika Serikat, dengan alasan eksekusi itu melanggar hak kliennya berdasarkan undang-undang dasar untuk tidak dikenakan hukuman yang tidak biasa dan kejam.
Hakim Agung Anthony Kennedy menolak banding itu, dan Wood meninggal dunia sebelum pengadilan federal Amerika atau Mahkamah Agung negara-bagian Arizona dapat mengambil keputusan.
Wood dijatuhi hukuman mati atas kasus tembak mati tahun 1989 terhadap bekas pacarnya dan ayah perempuan itu. Pengacara Wood mengatakan Arizona telah menjadi salah satu dari beberapa negara bagian lain yang melakukan tindakan mengerikan yang sama sekali dapat dicegah dalam eksekusi yang gagal.
Sebelumnya akhir bulan April lalu, Gubernur negara bagian Oklahoma Mary Fallin juga memerintahkan kajian mengenai bagaimana negara bagian itu melakukan hukuman mati. Ini dilakukan menyusul prosedur salah sehingga terpidana mati Clayton Lockett, mengalami serangan jantung selama 43 menit setelah dimulainya eksekusi hukuman mati dengan suntikan pada tanggal 29 April 2014.