Suap Pejabat Asing, 2 Perusahaan AS Didenda 30 Juta Dolar

Dua perusahaan itu menyogok pejabat asing untuk memperoleh kontrak tembakau yang sangat menguntungkan.

Pemerintah Amerika mengatakan dua perusahaan tembakau Amerika telah setuju membayar hampir 30 juta dolar ganjaran untuk menyelesaikan dakwaan bahwa mereka menyogok pejabat-pejabat asing untuk memperoleh kontrak tembakau yang sangat menguntungkan.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Kejaksaan Agung mengeluarkan pengumuman itu hari Jumat dalam kasus gugatan terhadap perusahaan Universal Corporation dan Alliance One International.

Pihak berwenang menuduh kedua perusahaan membayar suap lebih dari 5 juta dolar kepada pejabat pemerintah di Thailand dan negara-negara lain untuk memperoleh secara ilegal kontrak penjualan tembakau. Para pejabat mengatakan bahwa untuk menyelesaikan tuduhan itu, Alliance One setuju membayar 9,45 juta dolar denda dan mengembalikan laba 10 juta dolar.

Universal setuju membayar 4,4 juta dolar denda dan mengembalikan 4,5 juta dolar laba. Alliance One tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar atas keputusan itu. Sementara, Universal mengatakan dalam pernyataan bahwa pihaknya telah melaporkan dengan sukarela masalah tersebut kepada pihak berwenang.